:: Terjemah Bulughul Maram ::
|
1. Kitab Thaharah
Terdapat 162 Hadits
|
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda
tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun
halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits
menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan
Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Hadits ke-2
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu
pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih
oleh Ahmad.
Hadits ke-3
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya
kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya."
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Hadits ke-4
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan
mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu
najis yang masuk di dalamnya."
Hadits ke-5
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung
kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan
oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak
mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-7
Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara
kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di
dalamnya."
Hadits ke-8
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub
di dalamnya."
Hadits ke-9
Seorang laki-laki yang bersahabat
dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air
perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.
Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan
oleh Imam Muslim.
Hadits ke-11
Menurut para pengarang kitab Sunan:
Sebagian istri Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi
datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang
junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-12
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah
dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah."
Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia
membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang
pertama (dicampur dengan debu tanah).
Hadits ke-13
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda perihal
kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran
di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi
dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-14
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui
datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya,
lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh
untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam
bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan
jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya
ada kelemahan.
Hadits ke-16
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila ada lalat jatuh ke
dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian
keluarkanlah, sebab ada salah satu
sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar."
Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia
waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."
Hadits ke-17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang
masih hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan
jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena
barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan
api jahannam ke dalam perutnya." Muttafaq Alaih.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci."
Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-21
Menurut riwayat Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia
menjadi suci)."
Hadits ke-22
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah
mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang.
Beliau bersabda: "Alangkah
baiknya jika engkau mengambil kulitnya." Mereka berkata: "Ia
benar-benar telah mati." Beliau bersabda:
"Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam." Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-24
Abu Tsa'labah al-Khusny berkata:
"Saya bertanya, wahai
Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab,
bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau menjawab: "Janganlah engkau makan dengan bejana
mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu
bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para
sahabatnya berwudlu di mazadah
(tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik.
Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-26
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam retak,
lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak.
Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits ke-27
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan
Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Hadits ke-28
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah,
kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau
sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Amru Ibnu Kharijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
saw berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang
kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku.
Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.
Hadits ke-30
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan
shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani)
dari pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau
sholat dengan pakaian tersebut.
Hadits ke-32
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani
kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
Hadits ke-33
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi
laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-34
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian:
"Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau
boleh sholat dengan pakaian itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-35
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Khaulah bertanya,
wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air
dan bekasnya tidak mengapa bagimu." Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad
yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda:
"Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka
bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu."
Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai
hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Hadits ke-37
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya
tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya
keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya
hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap
kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan
kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dia
berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.
Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, bahkan
Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab tersebut.
Hadits ke-39
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara
berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari
belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian
depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya,
lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula.
Hadits ke-41
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, ia
berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari
telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya
dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah
menggolongkannya hadits shahih.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seseorang di antara kamu
bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali
dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung
itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari dia pula: "Apabila
seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia langsung
memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali terlebih
dahulu, sebab ia tidak mengetahui
apa yang telah dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-44
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah
sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau
sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-45
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
Hadits ke-46
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu.
Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-47
Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga
mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh
Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-48
Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua
telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan
oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya
dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya.
Inilah yang mahfudh.
Hadits ke-49
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan
tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang
dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi,
menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-50
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suka mendahulukan yang kanan dalam
bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-51
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila kamu sekalian berwudlu
maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh
Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu,
lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorbannya, dan kedua sepatunya.
Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-53
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu tentang cara haji Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai
oleh Allah." Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan kalimat perintah, sedang
Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita.
Hadits ke-54
Dia berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan air pada kedua siku-sikunya.
Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-56
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu
Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan
hadits itu.
Hadits ke-57
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku
melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara
berkumur dan hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang
lemah.
Hadits ke-58
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak
tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
Nasa'i.
Hadits ke-59
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu:
Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui
hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada
telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau
bersabda: "Kembalilah, lalu
sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-61
Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho' hingg lima mud air. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-62
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tiada
seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo'a: Aku
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku
bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan
baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia
kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa):
"Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat
dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."
Hadits ke-63
Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika
beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku
mengenakannya." Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-64
Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i: bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya.
Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.
Hadits ke-65
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran
maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku
benar-benar melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap
punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
Hadits ke-66
Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk
tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar,
kencing, dan tidur kecuali karena jinabat.
Dikeluarkan oleh Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-67
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir
(orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap --yakni
dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.
Hadits ke-68
Tsauban Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar
mengusap ashoib --yaitu sorban-sorban dan tasakhin-- yakni sepatu. Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-69
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu
'anhu secara marfu': "Apabila
seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia
mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya
jika ia menghendaki kecuali karena jinabat."
Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-70
Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari
tiga malam dan bagi mukim (orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya
maka ia cukup mengusap bagian atasnya." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan
shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-71
Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua
sepatuku? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya:
dua hari? Rasul menjawab: "ya,
boleh." Ia bertanya lagi: tiga
hari? Rasul menjawab: "ya,
boleh sekehendakmu." Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.
Hadits ke-72
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk
(karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh
Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
Hadits ke-73
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang
ke hadapan Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini
perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah
aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab:
"Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah
itu (mandi) lalu shalatlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Menurut Riwayat Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak
shalat." Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja
dibuang oleh Bukhari.
Hadits ke-75
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah seorang
laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk
menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dan bertanyalah
ia pada beliau. Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menjawab:
"Dalam masalah itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi, lafadznya
menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-76
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar
menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai
lemah oleh Bukhari.
Hadits ke-77
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seseorang di antara
kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia
mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar
dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan
oleh Muslim.
Hadits ke-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata:
saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh
kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi
menjawab: "Tidak, karena ia
hanya sepotong daging dari tubuhmu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih
menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada
hadits Busrah.
Hadits ke-79
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan
Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih
dalam bab ini.
Hadits ke-80
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang muntah atau
mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau
mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya,
namun selama itu ia tidak berbicara." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap
lemah oleh Ahmad dan lain-lain.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu
'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau
menjawab: "Jika engkau
mau." Orang itu bertanya lagi:
Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa
yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan
Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada
sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat
keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.
Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya
dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan
oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu.
Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila
kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu."
Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu
'anhu tanpa sabda beliau:
"Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur
berbaring." Dalam sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat,
lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut
padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia
membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya."
Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu
Zaid.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu
'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau
menjawab: "Jika engkau
mau." Orang itu bertanya lagi:
Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa
yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan
Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada
sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat
keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.
Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya
dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan
oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu.
Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila
kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu."
Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu
'anhu tanpa sabda beliau:
"Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur
berbaring." Dalam sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat,
lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut
padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia
membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya."
Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu
Zaid.
Hadits ke-101
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak
saling berbicara, sebab Allah
mengutuk perbuatan yang sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits
shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya
dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya
dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-103
Salman Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang
air besar atau kecil, atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan
kanan, atau beristinja' dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja'
dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu
berbunyi: "Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi
menghadaplah ke arah timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup."
Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau berdo'a:
"Aku mohon ampunan-Mu." Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih
menurut Abu Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d Radliyallaahu 'anhu berkata: "Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak buang air besar, lalu beliau
menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian saya hanya mendapatkan
dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran
binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang
seraya bersabda: "Ini kotoran
menjijikkan." Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni menambahkan:
"Ambilkan aku yang lain."
Hadits ke-108
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja' dengan tulang atau kotoran
binatang, dan bersabda:
"Keduanya tidak dapat mensucikan." Riwayat Daruquthni dan hadits ini
dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu
berasal darinya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing." Hadits ini
sanadnya shahih.
Hadits ke-101
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak
saling berbicara, sebab Allah
mengutuk perbuatan yang sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits
shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya
dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya
dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-103
Salman Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang
air besar atau kecil, atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan
kanan, atau beristinja' dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja'
dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu
berbunyi: "Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi
menghadaplah ke arah timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup."
Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau berdo'a:
"Aku mohon ampunan-Mu." Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih
menurut Abu Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d Radliyallaahu 'anhu berkata: "Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak buang air besar, lalu beliau
menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian saya hanya mendapatkan
dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran
binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang
seraya bersabda: "Ini kotoran
menjijikkan." Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni menambahkan:
"Ambilkan aku yang lain."
Hadits ke-108
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja' dengan tulang atau kotoran
binatang, dan bersabda:
"Keduanya tidak dapat mensucikan." Riwayat Daruquthni dan hadits ini
dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu
berasal darinya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing." Hadits ini
sanadnya shahih.
Hadits ke-121
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal
ketika masuk Islam, Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi. Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-122
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi
(baligh." Riwayat Imam Tujuh.
Hadits ke-123
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari
Jum'at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang
mandi maka itu lebih utama." Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh
Tirmidzi.
Hadits ke-124
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam selalu membaca Al-Qur'an pada kami selama beliau tidak junub.
Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut
Tirmidzi dan hasan menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-125
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seseorang di antara
kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka
hendaklah ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-126
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk
mengulanginya lagi."
Hadits ke-127
Menurut Imam Empat dari 'Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.
Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-128
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat
akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari
tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu
mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu
menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan
mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
Hadits ke-129
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram
kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya pada
tanah.
Hadits ke-130
Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di
akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun
beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna
tangannya.
Hadits ke-131
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya,
wahai Rasulullah, sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah
aku harus membukanya untuk mandi jinabat?
Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid? Nabi
menjawab: "Tidak, tapi kamu
cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali." Riwayat Muslim.
Hadits ke-132
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid
dan junub." Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-133
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi
dari jinabat bersama Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dengan satu tempat air, tngna kami selalu bergantian
mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan tangan kami
bersentuhan.
Hadits ke-134
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan
bersihkanlah kulitnya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya
menganggap hadits ini lemah.
Hadits ke-135
Menurut Ahmad dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits serupa.
Namun ada perawi yang tidak dikenal.
Hadits ke-136
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad
seorang pun sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku)
sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid)
dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera
shalat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dan menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh
Muslim disebutkan: "Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat
bersuci."
Hadits ke-138
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Hadits ke-139
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan,
lalu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah
seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "sesungguhnya engkau
cukup degnan kedua belah tanganmu begini." Lalu beliau menepuk tanah
sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung
kedua telapak tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Muslim.
Hadits ke-140
Dalam suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua
telapak tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya
Hadits ke-141
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk
kedua belah tangan hingga siku-siku." Riwayat Daruquthni dan para Imam
Hadits menganggapnya mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam, meskipun ia tidak
menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air,
hendaklah ia bertakwa kepada Allah
dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh
al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.
Hadits ke-143
Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits
tersebut. Hadits tersebut shahih menurutnya.
Hadits ke-144
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian,
lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat.
Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari
keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka
menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal
itu kepadanya. Maka beliau bersabda
kepada orang yang tidak mengulanginya: "Engkau telah melakukan sesuai
sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu." Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: "Engkau mendapatkan
pahala dua kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan), beliau mengatakan: "Apabila
seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu
ia junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf,
marfu' menurut al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-146
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak.
Lalu aku tanyakan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-147
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan
meninggal. (Nabi bersabda: "Cukup baginya bertayammum
dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh
seluruh tubuhnya." Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya
ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.
Hadits ke-148
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah
seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali
shalat saja, kemudian dia bertayammum
untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-149
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang
keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadanya: "Sesungguhnya
darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang
keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan
shalatlah." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.
Hadits ke-150
Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia
duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas
permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali
untuk Maghrib dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu
antara waktu-waktu tersebut."
Hadits ke-151
Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah)
yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka
anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika
engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena
hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana
wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan
mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci,
dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan
shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh
dan shalatlah." Beliau bersabda:
"Inilah dua hal yang paling aku sukai." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i.
Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.
Hadits ke-152
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah
binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda:
"Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian
mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh
Muslim.
Hadits ke-153
Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali
shalat." Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari
jalan yang lain.
Hadits ke-154
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa
terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan
Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.
Hadits ke-155
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang
perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama.
Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda:
"Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh." Diriwayatkan oleh
Muslim.
Hadits ke-156
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan,
lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-157
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang
haid. Beliau bersabda: "Ia
harus bersedakan satu atau setengah dinar." Riwayat Imam Lima. Shahih
menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.
Hadits ke-158
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Bukankah wanita itu
jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa." Muttafaq Alaihi dalam
hadits yang panjang.
Hadits ke-159
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa
Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang
haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci."
Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-160
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu
'anhu bahwa dia bertanya kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya
yang sedang haid. Beliau menjawab:
"Apa yang ada di atas kain." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu
Dawud
Hadits ke-161
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang
nifas pada masa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah
nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.
Hadits ke-162
Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat
yang mereka tinggalkan saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.